Syarat dan Cara Bikin SIM Gratis

 


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka program pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM) gratis bagi pemohon yang lahir pada 1 Juli. Dibatasi hingga 300 pemohon, program ini diselenggarakan dalam rangka menyambut HUT ke 74 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2020. "Bagi yang sudah memenuhi persyaratan lahir (1 Juli), bisa melakukan pendaftaran ke kantor Satpas Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat mulai 25-30 Juni 2020," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com belum lama ini.


Selain harus lahir pada 1 Juli, pemohon juga wajib memenuhi persyaratan lainnya agar bisa menikmati pembuatan SIM tanpa membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP), terkhusus bagi yang membuat SIM baru. “Untuk yang akan membuat SIM baru sebelum mendaftar harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu, seperti lulus tes kesehatan, lulus tes teori dan praktik serta membawa eKTP yang asli serta fotokopi,” kata Sambodo. Sementara bagi pemohon yang hanya melakukan perpanjangan, cukup membawa SIM lama, hasil tes kesehatan beserta eKTP-nya.


“Kalau untuk pemohon yang akan melakukan perpanjangan tidak ada syarat tes praktik dan teori, itu hanya untuk yang membuat SIM baru,” katanya. Pembebasan biaya PNBP ini berlaku bagi pemohon SIM A maupun SIM C yang lahir pada 1 Juli. Tak adanya biaya SIM ini dikarenakan sudah dibiayai oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Polri yakni, Bank BRI. “Pembayaran PNBP tetap ada, tetapi yang membayar adalah pihak ketiga sesuai dengan nilai PNBP,” jelas Sambodo.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yakinlah .. Cukupi Kebutuhan Orang Tuamu, Niscaya Tuhan Akan Meluaskan Rezekimu Dari Segala Penjuru...

Inna lillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun, Didi Kempot Meninggal Pagi 5 Mei 2020 di RS Kasih Ibu Solo

Kehujanan dan Kedinginan Kakek Penjual Serabi ini Tetap Sabar Dalam Berjualan, Netizen Ramai-Ramai Mendoakannya